MAKALAH
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Adapun tema dari makalah ini, yaitu “Illegal Content”.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, serta untuk kedepannya, semoga kami dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumnya sebagai referensi tambahan di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
Bogor, 3 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Batasan Masalah
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Illegal Content
2.2. Cybercrime
2.2.1. Jenis-Jenis Cybercrime
2.2.2. Klasifikasi Cybercrime
2.2.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime
2.3. Cyberlaw
2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw
2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw
2.3. Hukum tentang Illegal Content
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif Terjadinya Illegal Content
3.2. Penyebab Terjadinya Illegal Content
3.3. Dampak Dari Illegal Content
3.4. Penanggulangan Illegal Content
3.5. Contoh Kasus Illegal Content
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemajuan
teknologi pada masa kini sangat berkembang dengan pesat. Begitu juga dengan
perkembangan internet yang sudah sangat marak di kalangan masyarakat. Dengan
keberadaan serta peranan teknologi dan internet mampu mengubah gaya hidup serta
cara pandang manusia dalam menjalankan aktivitas dan kegiatannya. Dunia
internet sangatlah luas, sehingga banyak informasi yang terdapat di dalamnya,
mulai dari banyaknya segi positif dari internet seperti menambah wawasan baru,
sebagai media pembelajaran, mempermudah dalam bekerja secara online, dan lain
sebagainya. Namun segi negatif pun tidak bisa dihindari dari penggunaan
internet.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan internet yang disebut dengan Illegal Content yaitu merupakan salah satu bentuk kejahatan melalui jaringan internet dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam arti sederhana adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya sebuah tindakan kriminal di dunia internet yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet.
Undang-Undang
atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri
dibuat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang
berada di luar wilayah hukum Indonesia.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah :
1.
Memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
2.
Menambah wawasan tentang Illegal
Content.
3.
Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Sedangkan
tujuan utama penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
(EPTIK) pada Fakultas Teknologi Informasi Prodi Sistem Informasi Akuntansi
Universitas Bina Sarana Informatika kampus Bogor.
1.3.
Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, kami memfokuskan
pada pembahasan Illegal Content,
yaitu tentang motif, penyebab, dampak, dan penanggulangan dari kejahatan Illegal Content, beserta contoh kasusnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Definisi
Illegal Content
Illegal
Content adalah salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal¬hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Secara sederhana, Illegal Content dapat diartikan menjadi
suatu kegiatan menyebarkan (mengunggah atau menulis) hal yang salah atau
diarang atau dapat merugikan orang lain.Hal yang menarik dari hukuman atau sanksi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam Illegal Content ini adalah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
2.2.
Cybercrime
Cybercrime adalah suatu aktivitas
kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan
jaringan internet sebagai medianya. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet.
Cybercrime adalah suatu bentuk
kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke
internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.
Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan
terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker,
cracker, dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.
Cyber
crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan
beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Dalam dua dokumen
Kongres PBB mengenai The Preventionof Crime
and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina,
Austria pada tahun 2000, terdapat dua istilah yang dikenal, yaitu:
1.
Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime,
yaitu perilaku ilegal atau
melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer
atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal atau
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan untuk mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain..
Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime adalah suatu tindakan
criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi
karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT, khususnya media
internet. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana
sumber dayanya, baik berupa hardware dan software, maupun pengguna teknologi
yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya
keamanan di dunia maya.
2.2.1.
Jenis-Jenis Cybercrime
Berdasarkan
motif kegiatannnya, cybercrime dapat
digolongkan sebagai berikut:
1.
Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Murni
Kejahatan
murni merupakan tindak kriminal dimana
kejahatan yang dilakukan dikarenakan oleh suatu motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming)
juga dapat dimasukkan ke dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana.
2.
Cybercrime sebagai
Tindakan Kejahatan Abu-Abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit untuk menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
3.
Cybercrime yang
Menyerang Individu (Againts Person)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba, ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh: Pornografi, cyberstalking,
dan lain sebagainya.
4.
Cybercrime yang
Menyerang Hak Cipta atau Hak Milik (Againts Property)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi
atau nonmateri.
5. Cybercrime yang Menyerang Pemerintah (Againts Government)
Kejahatan yang dilakukan dengan “pemerintah” sebagai objek, dengan motif melakukan terror, membajak, ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).
2.2.2. Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime memiliki
karakteristik:
1.
Sifat kejahatan
2.
Pelaku kejahatan
3.
Modus kejahatan
4.
Ruang lingkup kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan
menjadi:
A.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
B.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses
pada system computer suatu organisasi atau individu.
C.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data komputer.
2.2.3.
Bentuk-Bentuk
Cybercrime
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain:
1.
Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka
atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja adalah suatu tindakan kejahatan di
dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya
mengalami kerugian, misalnya:
a.
Membuat pemilik akun
kehilangan data penting.
b. Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2.
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Content)
Konten
ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak
etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal
yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita
HOAX dan juga konten yang mengandung
unsur porno.
3.
Hacking
dan Cracking
Sebenarnya
hacking mengacu pada kegiatan
mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan
komputer. Namun, banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan
pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan
situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4.
Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini
merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen
penting yang disimpan sebagai scriptles
document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya
pemalsuan dokumen pada situs e-commerce
yang dibuat seolah-olah terjadi typo
atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5.
Penyalahgunaan Kartu Kredit
(Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di
dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para
pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara
sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan
transaksi luar negeri.
6.
Pencurian Data (Data Theft)
Ini
adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk
kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini
sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud)
secara online.
7.
Mata-Mata (Cyber Espionage)
Ini
adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk
ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8.
Cyber Squatting
Tindak
kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu
perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9.
Cyber
Typosquatting
Pelakunya
meniru atau mengklon situs website
pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada
masyarakat.
2.3.
Cyberlaw
Cyberlaw secara harafiah berasal dari kata cyberspace law, yang berarti hukum dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan dengan individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan “Cyber Attack”. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cyberlaw merupakan hukum yang tidak dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian masalah hukum ditangani oleh badan hukum pada wilayah dimana kasus tersebut terjadi. Sedangkan dalam masalah hukum di dunia maya, tidak ada kejelasan tentang hukum yang ditetapkan pada sebuah kasus Cybercrime.
2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang
isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat
menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber, namun
diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw,
diantaranya adalah:
1.
Permasalahan yang sering muncul adalah
bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan
pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan
komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
2.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
3.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat
hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184
ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum.
4.
Hingga saat ini, di negara kita Indonesia ternyata
belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat
pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
2.3.2.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam cyber law - The Law of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law sebagai berikut:
1.
Copy
Right (Hak Cipta)
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya,
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Trademark
(Hak Merek)
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3.
Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagai
pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel
(tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama
baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander
adalah oral defamation (fitnah secara
lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara
tertulis). Dalam
bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Penghinaan atau defamation secara
harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
4.
Hate
Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
Hate speech dalam arti hukum adalah
perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat
memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak
pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5.
Hacking,
Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap
fasilitas komputer)
a.
Hacking merupakan
aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan
tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
b.
Virus adalah program yang
dibuat oleh seorang programmer yang
bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer.
Virus
menginfeksi file dengan ekstensi
tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya.
c.
Illegal
access merupakan kejahatan dunia maya yang
berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, keberadaan data,
dan sistem komputer.
Illegal access adalah ketika seseorang
memasuki suatu sistem jaringan komputer secara
tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain.
6.
Regulation
Internet Resource (Pengaturan Sumber Daya Internet)
7.
Privacy
Kerahasiaan
pribadi (privacy) adalah kemampuan
satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan
personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri
mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
8.
Duty
Care (Prinsip kehati-hatian)
Duty care adalah di mana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. Karena di internet sangat banyak sekali cyber crime, maka duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.
9.
Criminal
Liability
Criminal
liability atau pertanggungjawaban pidana ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut
dapat dipertanggungjawabkan atas pidananya
atau tidak terhadap tindakan yang dilakukan itu. Dengan demikian, seseorang
mendapatkan pidana tergantung dua hal,
yaitu harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain,
harus ada unsur melawan hukum, maka harus ada unsur Objektif.
Dan
yang kedua adalah terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau
kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan
hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka ada unsur subjektif.
10.
Procedural
Issues (Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan
lain-lain)
11.
Electronic
Contract (kontrak elektronik dan ditanda tangan
digital)
12.
Pornography
13.
Robbery
(Pencurian)
14.
Consumer
Protection (Perlindungan Konsumen)
15.
E-commerce,
E-Government
2.4. Hukum tentang Illegal Content
1.
Pencemaran Nama Baik dan
Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di Media Sosial.
Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
a.
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah sebagai berikut:
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
b.
Ancaman pidana bagi orang
yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU
19/2016, yang berbunyi:
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
c.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU
ITE adalah sebagai berikut:
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
d.
Ancaman pidana bagi orang
yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur
dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu:
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
2.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diantaranya adalah
pasal-pasal berikut ini:
a.
Pasal 27
1)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
2)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
3)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b.
Pasal 28
1)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c.
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
3.
Berita Bohong dan
Menyesatkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
4.
Merekam Pembicaraan Tanpa
Izin
Pasal
31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut.
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer, dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan
perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
c.
Kecuali intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
5.
Legalitas Penjualan Minumal
Beralkohol secara Online
Pasal
9 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur
bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang
lengkap dan benar” meliputi:
a.
Pasal 9
Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang ditawarkan.
1)
Informasi yang memuat
identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen,
pemasok, penyelenggara maupun perantara;
2)
nformasi lain yang
menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta
menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan
deskripsi barang/jasa.
6.
Manipulasi Informasi dan
Dokumen Elektronik
a.
Pasal 35 UU ITE
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Motif
Terjadinya Illegal Content
Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Illegal Content diantaranya:
1. Menjatuhkan moral atau harga diri orang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.
2. Penipuan untuk mendapatkan keuntungan, baik individu atau organisasi tertentu.
3.2.
Penyebab
Terjadinya Illegal Content
Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya Illegal Content:
- Pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
- Definisi kesusilaan belum ada penjelasan batasannya.
- Pelaku cybercrime sulit dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.
- Dalam pasal perjudian online para penjudi tidak dikenakan pidana.
- Dalam pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik pembuktian harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan oleh oknum yang arogan.
- Dalam pasal penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
- Dalam pasal profokasi melalui internet disebutkan informasi dan tidak dijelaskan informasinya seperti apa.
3.3.
Dampak
Dari Illegal Content
Dampak Illegal Content diantaranya adalah:
1. Merusak Moral Bangsa hingga Masuknya Budaya Asing
Budaya asing tak selamanya buruk. Namun, tidak semua budaya asing juga baik. Gawatnya, semua budaya asing, baik atau buruk, mudah sekali masuk ke suatu negara. Tentu media yang digunakan adalah alat TIK. Hanya dengan mengunjungi suatu situs, kita mudah sekali mencari referensi aneka budaya. Nah, jika kita tidak berhatihati mencermati budaya asing, mungkin saja kita akan berperilaku sesuai dengan budaya asing itu.
2. Perpecahan Bangsa dengan Munculnya Kekejaman dan Kekerasan
Kekejaman dan kekerasan merupakan efek lain dari alat TIK. Dalam berita pada koran, televisi, atau internet. Kejahatan dengan kekerasan semakin banyak. Menurut pengamatan ahli, terdapat kecenderungan pelaku kekerasan meniru tindak kriminal yang ia tonton dari televisi, internet, atau koran. Beberapa waktu lalu internet bahkan digunakan sebagai sarana mengatur strategi oleh sekelompok teroris.
Dewasa ini, televisi juga menyajikan tontonan yang kurang baik. Misalnya saja penayangan sinetron yang cenderung mengumbar kekerasan, kejahatan, kelicikan, dan pornografi. Jika masyarakat tidak selektif dan kritis, mungkin saja perilaku tokoh-tokoh sinetron ini akan mempengaruhi masyarakat.
3. Bahaya Perjudian dan Pornografi
Perjudian dan pornografi sebenarnya masalah klasik di berbagai belahan dunia. Tanpa kehadiran alat-alat TIK pun, dua hal ini telah ada. Namun, kehadiran alat TIK juga memicu bentuk-bentuk baru perjudian dan pornografi. Perjudian melalui internet (perjudian online) semakin marak. Dengan sistem ini, perjudian dapat dilakukan antarbenua. Begitu pula dengan pornografi. Hal yang satu ini juga semakin marak karena kemudahan mengakses materi porno. Bahkan, dalam internet dapat ditemukan banyak sekali situs porno.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Misalkan seseorang menciptakan suatu karya, maka hak cipta adalah hak yang kamu miliki untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, serta menggunakan ciptaan tersebut. Hak cipta juga berlaku untuk sekelompok orang yang menciptakan suatu ciptaan. Dengan hak cipta, seseorang dapat memperoleh keuntungan atas penggunaan hasil ciptaannya. Aturan tersebut digunakan salah satunya digunakan untuk mengatur penggunaan buku. Misalnya pengguna buku dilarang mengutip tanpa izin dan memperbanyak buku dengan cara memfotokopi. Tentu aturan-aturan ini dibuat untuk menghargai dan melindungi hak-hak si pembuat buku. Hak ini misalnya keterjaminan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan buku (biasa disebut royalti).
3.4.
Penanggulangan
Illegal Content
Upaya penanggulangan Illegal Content, diantaranya adalah:
1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
8. Menghindari untuk membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan-tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.
3.2. Contoh Kasus Illegal Content
1. Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra.
Ramaditya
seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang
notabene diercaya, Kick Andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan
komputer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan
dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah
pengakuan yang membuat semua netter terkejut, dia mengaku bahwa semua klaim
selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik-musik game online besar di
jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik. Ramaditya tidak mendapatkan sanksi
hukum, akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat
sanksi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak
pekerjaan offline. Begitulah kode
etik suatu profesi berjalan, apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode
etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan
membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dimiliki
sebelumnya.
Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan komputer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya, akan tetapi kepercayaan publik telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.
2. Kasus Pencemaran Nama Baik RS. OMNI Internasional oleh Prita
Anggota
Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketanagakerjaan, Rieke
Dyah Pitaloka, mengungkapkan, dengan dikabulkannya peninjauan kembali (PK)
Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus pencemaran nama baik
Rumah Sakit Omni Internasional, maka rumah sakit Omni Internasional harus
mendapatkan sanksi dari pemerintah. Pasalnya Peninjauan Kembali (PK) Prita
telah inkracht atau berkekuatan hukum
tetap. Ia menekankan, hak pasien harus diperjuangkan. Bahkan, katanya, harus
ada undang-undang yang mengatur khusus mengenai hak pasien untuk bertanya.
Selama ini, Rieke menilai, hak tersebut seringkali sulit untuk didapatkan.
Pasien yang banyak bertanya kerap dicap "cerewet". Padahal, hak
bertanya ini penting bagi pasien untuk mengetahui penanganan yang dilakukan
rumah sakit terhadapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kasus Prita juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pasien, terutama dari kalangan tidak mampu yang ditolak rumah sakit. Saat ini, alokasi 25 persen yang ditetapkan bagi rumah sakit untuk merawat warga tidak mampu belum terlaksana dengan baik. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan putusan PK ini, Prita bebas dari hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PK dikeluarkan pada Senin (17/9/2012) kemarin, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi.
3. Kasus Situs Porno DPR (2010)
Komputer
di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan
tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan
DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8).
Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com, dan
situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun
dimatikan.“Wiiih gile…kok bisa muncul” kata salah seorang wartawan yang melihat
gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan
peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni.
Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut.Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor.Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
4. Kasus Pornografi
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Kasus ini terjadi pada tahun 2010. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan bahwa Illegal Content adalah kejahatan yang timbul
dari dampak negatif perkembangan internet, yaitu kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content
dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.
Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan Illegal Content.
2.
Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan Illegal
Content.
3.
Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang bermuatan Illegal Content
(berkaitan dengan pasal 34 UUI).
4.2 Saran
Setiap pengguna aktif internet harus selalu waspada terhadap segala tindakan kejahatan dunia maya yang dapat mengancam setiap waktu secara sadar atau tidak. Pengguna internet harus memberikan proteksi diri terhadap data pribadi yang di unggah ke dalam media sosial internet ataupun dalam media penyimpanan perangkat komunikasi. Penegak hukum atas kasus kejahatan di dunia maya agar lebih tegas dalam mengambil keputusan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt520aa5d4cedab/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan#:~:text=Bunyi%20Pasal%2027%20ayat%20(3,dan%2Fatau%20pencemaran%20nama%20baik.
- https://kunylutfannadiyya.wordpress.com/2020/06/11/makalah-illegal-content/
- http://nugasbarengfapuwaasri.blogspot.com/2018/05/dampak-illegal-content.html
- https://124b23-8-eptik.weebly.com/solusi--upaya-pencegahan2.htmlhttps://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/illegal-contents/contoh-kasus-illegal-contents/
- https://nasional.kompas.com/read/2012/09/18/12370215/~Nasional
- https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/illegal-contents/contoh-kasus-illegal-contents/





Komentar
Posting Komentar