MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


Kelas : 11.6A.39

Dellicia Hamara 11181171
Dini Indriani 11180851
Elismawaty Situmorang 11181388
Elok Amalia Pasunja 11180676
Hamasah Filistine 11181295
Vilda Apriliani 11181315

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Bogor
2021


================================================================================

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Adapun tema dari makalah ini, yaitu Offense against Intellectual Property”.

Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, serta untuk kedepannya, semoga kami dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumnya sebagai referensi tambahan di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).


                                                                                    Bogor, 24 Juni 2021

                                                                                                                                    Penulis


================================================================================

DAFTAR ISI


Lembar Judul Makalah

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.2. Maksud dan Tujuan

1.3. Batasan Masalah

BAB II LANDASAN TEORI

2.1.  Definisi Offense against Intellectual Property

2.2.  Cybercrime

    2.2.1. Jenis-Jenis Cybercrime

    2.2.2. Klasifikasi Cybercrime

    2.2.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime

2.3.  Cyberlaw

    2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw

    2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw

2.3.  Hukum tentang Offense against Intellectual Property

 

BAB III     PEMBAHASAN

3.1.  Motif Terjadinya Offense against Intellectual Property

3.2.  Penyebab Terjadinya Offense against Intellectual Property

3.3.  Dampak Dari Offense against Intellectual Property

3.4.  Penanggulangan Offense against Intellectual Property

3.5.  Contoh Kasus Offense against Intellectual Property

 

BAB IV     PENUTUP

4.1.  Kesimpulan

4.2.  Saran

 

DAFTAR PUSTAKA


================================================================================

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Namun, banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam kegiatan sehari-hari telah melanggar hak cipta orang lain. Salah satu dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak.

Perkembangan dan kemajuan sistem informasi teknologi pada kenyataanya memberikan dampak yang signifikan kepada kemajuan teknologi di berbagai bidang kehidupan manusia. Semakin berkembangnya sistem informasi dan teknologi maka semakin tinggi tingkat kerawanan akan perdagangan barang palsu atau bajakan. Dengan kemajuan teknologi, maka seseorang dapat menggandakan suatu karya intelektual dengan tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta.

Oleh karena itu upaya-upaya penegakan hukum secara dini dan konkrit perlu dilakukan, sebab pelanggaran Hak Cipta (Copyright) saat ini tidak saja dipandang merugikan pemegang Hak Cipta saja, tetapi juga merugikan kepentingan umum seperti perpajakan, perindustrian, konsumen, serta sosial, hukum dan ekonomi secara luas.


1.2.            Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :

  1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
  2. Menambah wawasan tentang Offense against Intellectual Property.
  3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.

Sedangkan tujuan utama penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Fakultas Teknologi Informasi Prodi Sistem Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika kampus Bogor.

 

1.3.            Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, kami memfokuskan pada pembahasan Offense against Intellectual Property, yaitu tentang motif, penyebab, dampak, dan penanggulangan dari kejahatan Offense against Intellectual Property, beserta contoh kasusnya.


================================================================================

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Definisi Offense against Intellectual Property

Offense against Intellectual Property ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Pelaku kejahatan ini mengincar hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang lain (korban). Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang atau pihak lain di Internet.

Contoh Kejahatan Offense against Intellectual Property diantaranya adalah:

  1. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal.
  2. Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
  3. Melakukan pembelian barang-barang mewah di luar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.


2.2.            Cybercrime

Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.

Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker, dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Preventionof Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, terdapat dua istilah yang dikenal, yaitu:

1.                  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.

2.                  Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain..

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT, khususnya media internet. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber dayanya, baik berupa hardware dan software, maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya.


2.2.1.      Jenis-Jenis Cybercrime

Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:

1.                  Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Murni

Kejahatan murni merupakan tindak kriminal dimana kejahatan yang dilakukan dikarenakan oleh suatu motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan ke dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.

2.                  Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Abu-Abu

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit untuk menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.                  Cybercrime yang Menyerang Individu (Againts Person)

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba, ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: Pornografi, cyberstalking, dan lain sebagainya.

4.                  Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta atau Hak Milik (Againts Property)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau nonmateri.

5.                  Cybercrime yang Menyerang Pemerintah (Againts Government)

          Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek, dengan motif melakukan terror, membajak, ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism). 


2.2.2.   Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik:

1.                  Sifat kejahatan

2.                  Pelaku kejahatan

3.                  Modus kejahatan

4.                  Ruang lingkup kejahatan

5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan menjadi:

A.                Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

B.                Cybertrespass

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

C.                Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data komputer.

 

2.2.3.      Bentuk-Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1.                  Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja adalah suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

a.         Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

b.        Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2.                  Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Content)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3.                  Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.

4.                  Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5.                  Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6.                  Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7.                  Mata-Mata (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8.                  Cyber Squatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9.                  Cyber Typosquatting

Pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

 

2.3.            Cyberlaw

Cyberlaw secara harafiah berasal dari kata cyberspace law, yang berarti hukum dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan dengan individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan “Cyber Attack”. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cyberlaw merupakan hukum yang tidak dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian masalah hukum ditangani oleh badan hukum pada wilayah dimana kasus tersebut terjadi. Sedangkan dalam masalah hukum di dunia maya, tidak ada kejelasan tentang hukum yang ditetapkan pada sebuah kasus Cybercrime


2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber, namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya adalah:

1.                  Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

2.                  Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

3.                  Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.

Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

4.                  Hingga saat ini, di negara kita Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


2.3.2.      Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut:

1.                  Copy Right (Hak Cipta)

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.                  Trademark (Hak Merek)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3.                  Defamation (Pencemaran Nama Baik)

Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

4.                  Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)

Hate speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

5.                  Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)

a.        Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.

b.        Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer.

Virus menginfeksi file dengan ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya.

c.         Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, keberadaan data, dan sistem komputer.

Illegal access adalah ketika seseorang memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

6.                  Regulation Internet Resource (Pengaturan Sumber Daya Internet)

7.                  Privacy

Kerahasiaan pribadi (privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

8.                  Duty Care (Prinsip kehati-hatian)

Duty care adalah di mana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. Karena di internet sangat banyak sekali cyber crime, maka duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.

9.                  Criminal Liability

Criminal liability atau pertanggungjawaban pidana ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas pidananya atau tidak terhadap tindakan yang dilakukan itu. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung dua hal, yaitu harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, harus ada unsur melawan hukum, maka harus ada unsur Objektif.

Dan yang kedua adalah terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka ada unsur subjektif.

10.              Procedural Issues (Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain)

11.              Electronic Contract (kontrak elektronik dan ditanda tangan digital)

12.              Pornography

13.              Robbery (Pencurian)

14.              Consumer Protection (Perlindungan Konsumen)

15.              E-commerce, E-Government


2.4.        Hukum tentang Offense against Intellectual Property

Dasar hukum tentang Offense against Intellectual Property diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diantaranya adalah pasal-pasal berikut:

1.                  Pasal 27 Ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.                  Pasal 28 Ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

3.                  Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

4.                  Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3

a.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b.        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5.                  Pasal 30 Ayat 3

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

6.                  Pasal 46 ayat 3

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

7.                  Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

8.                  Pasal 34 Ayat 1 dan 2

a.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

1)             perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

2)             sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

b.        Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

9.                  Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


================================================================================

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.            Motif Terjadinya Offense against Intellectual Property

Berikut adalah beberapa motif yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan Offense against Intellectual Property:

  1. Mengincar hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang lain.
  2. Untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang lebih mudah.
  3. Untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak orang lain.

 

3.2.            Penyebab Terjadinya Offense against Intellectual Property

Faktor-faktor penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property adalah sebagai berikut:

  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer.
  3. Cybercrime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.

Sedangkan menurut (Muhammad, 2015) terdapat beberapa penyebab terjadinya Offense against Intellectual Property diantaranya adalah:

  1. Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan, dan manipulasi informasi.
  2. Informasi online mulai berkembang.
  3. Kerangka akses internet umum telah muncul.

 

3.3.            Dampak Dari Offense against Intellectual Property

Dampak dari Offense against Intellectual Property diantaranya adalah:

  1. Merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, misalnya dengan mem-foto kopi sebagian atau selurulnya ciptaan orang lain kemudian dijual atau belikan kepada masyarakat luas.
  2. Merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
  3. Mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya dengan memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.


3.5.            Penanggulangan Offense against Intellectual Property

Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini adalah cara penanggulangan kejahatan Offense against Intellectual Property:

1.                  Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak dapat menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang terkenal adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.

Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.

2.                  Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paket Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3.                  Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4.                  Melakukan pengamanan system

Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet, dan pengaman Web Server.

5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.


3.6.            Contoh Kasus Offense against Intellectual Property

1.                  SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD

Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP:

a.  Modul Liquid Crystal Display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung;

b. TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA;

c. Telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA.

Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.

Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.

SHARP merupakan salah satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.

SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan izin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.

SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.

Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum:

a.                  USP 4.649.383: Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD.

b.                  USP 5.760.855: Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD.

c.                  USP 6.052.162: Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD.

d.                 USP 7.027.024: Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD.

e.                  USP 7.057.689: LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.


 

2.                  Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto, dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.

 

3.                  Grup Band Oasis Menuntut Ratusan Situs Internet (1997)

Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

 

4.                  Pelanggaran Hak Cipta Oleh Mahasiswa Monash University (Australia)

Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.

Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).

 

5.                  Penjiplakan Tema Apple

Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya.



================================================================================

BAB IV

PENUTUP

 

4.1              Kesimpulan

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara.

Kasus Offense against Intellectual Property dalam masyarakat dapat dicegah dengan membuat regulasi baru yang sesuai agar masyarakat dapat terlindungi. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengurangi Offense against Intellectual Property, namun apabila masyarakat tidak mampu hidup mengikuti perkembangan teknologi informasi pada saat ini, dan tidak memiliki kemampuan mengidentifikasi informasi yang benar, maka hukum yang ada akan sia-sia.

 

4.2              Saran

Berkaitan dengan Offense against Intellectual Property tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah pemerintah segera membuat landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat. Pentingnya menambah kesadaran masyarakat juga perlu dilakukan misalnya dengan sosialisasi, atau kampanye tentang Offense against Intellectual Property dan cara mencegahnya yang dilakukan secara rutin. Kejahatan dalam internet memang tidak akan pernah hilang 100% hilang, tapi kita bisa melakukan pencegahan dengan berhati-hati dalam berinternet. 


================================================================================

DAFTAR PUSTAKA


  1. http://repository.unissula.ac.id/8546/4/BAB%20I_1.pdf
  2. https://mahasiswaeptik634149361.wordpress.com/2020/07/10/offense-against-intellectual-property/
  3. http://cybercrime-extortion.blogspot.com/2013/06/pengertian-extortion.html
  4. https://slideplayer.info/slide/12819548/
  5. https://media.neliti.com/media/publications/265570-kajian-peran-cyber-law-dalam-memperkuat-1af43a08.pdf
  6. https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf
  7. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
  8. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901/2845
  9. https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
  10. https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Jonathan%20Rosenoer%20(1997)%20membagi%20ruang,lain)%2C%20Regulation%20Internet%20Resource%20
  11. https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVOLUSI INDUSTRI 4.0