MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Adapun tema dari makalah ini, yaitu “Offense against Intellectual Property”.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, serta untuk kedepannya, semoga kami dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumnya sebagai referensi tambahan di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
Bogor, 24 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Batasan Masalah
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Offense against Intellectual Property
2.2. Cybercrime
2.2.1. Jenis-Jenis Cybercrime
2.2.2. Klasifikasi Cybercrime
2.2.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime
2.3. Cyberlaw
2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw
2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw
2.3. Hukum tentang Offense against Intellectual Property
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif Terjadinya Offense against Intellectual Property
3.2. Penyebab Terjadinya Offense against Intellectual Property
3.3. Dampak Dari Offense against Intellectual Property
3.4. Penanggulangan Offense against Intellectual Property
3.5. Contoh Kasus Offense against Intellectual Property
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hak Atas Kekayaan
Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun
waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi
artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam
kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian
dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Namun, banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan
dalam kegiatan sehari-hari telah melanggar hak cipta orang lain. Salah satu
dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak.
Perkembangan dan kemajuan
sistem informasi teknologi pada kenyataanya memberikan dampak yang signifikan
kepada kemajuan teknologi di berbagai bidang kehidupan manusia. Semakin
berkembangnya sistem informasi dan teknologi maka semakin tinggi tingkat
kerawanan akan perdagangan barang palsu atau bajakan. Dengan kemajuan teknologi,
maka seseorang dapat menggandakan suatu karya intelektual dengan tanpa harus
meminta izin dari pemegang hak cipta.
Oleh karena itu
upaya-upaya penegakan hukum secara dini dan konkrit perlu dilakukan, sebab
pelanggaran Hak Cipta (Copyright)
saat ini tidak saja dipandang merugikan pemegang Hak Cipta saja, tetapi juga
merugikan kepentingan umum seperti perpajakan, perindustrian, konsumen, serta
sosial, hukum dan ekonomi secara luas.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
- Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
- Menambah wawasan tentang Offense against Intellectual Property.
- Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Sedangkan tujuan utama penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Fakultas Teknologi Informasi Prodi Sistem Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika kampus Bogor.
1.3. Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, kami memfokuskan pada pembahasan Offense against Intellectual Property, yaitu tentang motif, penyebab, dampak, dan penanggulangan dari kejahatan Offense against Intellectual Property, beserta contoh kasusnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Offense against Intellectual Property
Offense
against Intellectual Property ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Pelaku
kejahatan ini mengincar hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang
lain (korban). Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh orang atau pihak lain di Internet.
Contoh Kejahatan Offense against Intellectual Property diantaranya adalah:
- Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal.
- Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
- Melakukan pembelian
barang-barang mewah di luar
negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
2.2. Cybercrime
Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker, dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Preventionof Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, terdapat dua istilah yang dikenal, yaitu:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain..
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT, khususnya media internet. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber dayanya, baik berupa hardware dan software, maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya.
2.2.1. Jenis-Jenis Cybercrime
Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Murni
Kejahatan murni merupakan tindak kriminal dimana kejahatan yang dilakukan dikarenakan oleh suatu motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan ke dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.
2. Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Abu-Abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit untuk menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
3. Cybercrime yang Menyerang Individu (Againts Person)
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba, ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: Pornografi, cyberstalking, dan lain sebagainya.
4. Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta atau Hak Milik (Againts Property)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau nonmateri.
5. Cybercrime yang Menyerang Pemerintah (Againts Government)
Kejahatan yang dilakukan dengan “pemerintah” sebagai objek, dengan motif melakukan terror, membajak, ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).
2.2.2. Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik:
1. Sifat kejahatan
2. Pelaku kejahatan
3. Modus kejahatan
4. Ruang lingkup kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan menjadi:
A. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
B. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
C. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data komputer.
2.2.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja adalah suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
a. Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
b. Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Content)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Mata-Mata (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. Cyber Squatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.3. Cyberlaw
Cyberlaw secara harafiah berasal dari kata cyberspace law, yang berarti hukum dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan dengan individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan “Cyber Attack”. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Cyberlaw merupakan hukum yang tidak dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian masalah hukum ditangani oleh badan hukum pada wilayah dimana kasus tersebut terjadi. Sedangkan dalam masalah hukum di dunia maya, tidak ada kejelasan tentang hukum yang ditetapkan pada sebuah kasus Cybercrime.
2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber, namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya adalah:
1. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
3. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.
Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
4. Hingga saat ini, di negara kita Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut:
1. Copy Right (Hak Cipta)
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Trademark (Hak Merek)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
Hate speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5. Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)
a. Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
b. Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer.
Virus menginfeksi file dengan ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya.
c. Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, keberadaan data, dan sistem komputer.
Illegal access adalah ketika seseorang memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
6. Regulation Internet Resource (Pengaturan Sumber Daya Internet)
7. Privacy
Kerahasiaan pribadi (privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
8. Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
Duty care adalah di mana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. Karena di internet sangat banyak sekali cyber crime, maka duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.
9. Criminal Liability
Criminal liability atau pertanggungjawaban pidana ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas pidananya atau tidak terhadap tindakan yang dilakukan itu. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung dua hal, yaitu harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, harus ada unsur melawan hukum, maka harus ada unsur Objektif.
Dan yang kedua adalah terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka ada unsur subjektif.
10. Procedural Issues (Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain)
11. Electronic Contract (kontrak elektronik dan ditanda tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery (Pencurian)
14. Consumer Protection (Perlindungan Konsumen)
15. E-commerce, E-Government
2.4. Hukum tentang Offense against Intellectual Property
Dasar
hukum tentang Offense against
Intellectual Property diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diantaranya adalah pasal-pasal berikut:
1.
Pasal 27 Ayat 1
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.
Pasal 28 Ayat 1
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
3.
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
4.
Pasal 45 Ayat 1, 2,
dan 3
a. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
5.
Pasal 30 Ayat 3
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
6.
Pasal 46
ayat 3
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
7.
Pasal 33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
8.
Pasal 34 Ayat 1 dan 2
a.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
1)
perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33;
2)
sandi lewat Komputer, Kode
Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik
menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b.
Tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
9.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
================================================================================
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Terjadinya Offense against Intellectual Property
Berikut adalah beberapa motif
yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan Offense
against Intellectual Property:
- Mengincar hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang lain.
- Untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang lebih mudah.
- Untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak orang lain.
3.2. Penyebab Terjadinya Offense against Intellectual Property
Faktor-faktor penyebab terjadinya
Offense against Intellectual Property
adalah sebagai berikut:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer.
- Cybercrime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Sedangkan menurut (Muhammad,
2015) terdapat beberapa penyebab terjadinya Offense
against Intellectual Property diantaranya adalah:
- Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan, dan manipulasi informasi.
- Informasi online mulai berkembang.
- Kerangka akses internet umum telah muncul.
3.3. Dampak Dari Offense against Intellectual Property
Dampak
dari Offense against Intellectual Property diantaranya adalah:
- Merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, misalnya dengan mem-foto kopi sebagian atau selurulnya ciptaan orang lain kemudian dijual atau belikan kepada masyarakat luas.
- Merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
- Mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya dengan memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.
3.5. Penanggulangan Offense against Intellectual Property
Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini adalah cara
penanggulangan kejahatan Offense against
Intellectual Property:
1.
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Hal ini akan membuat orang tidak dapat
menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang terkenal adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL)
yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari
netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paket Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan
system
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet, dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.
3.6. Contoh Kasus Offense against Intellectual Property
1.
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum terhadap
Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika
Serikat untuk Texas Bagian Timur (United
States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut
dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan
dengan LCD milik SHARP:
a. Modul Liquid Crystal Display (LCD) yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh Samsung;
b. TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang
diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA;
c. Telepon genggam yang
menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA.
Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan
kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang
bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah
Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689,
yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan salah satu perusahaan terkemuka dalam
pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan
teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi
aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya
melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid
crystal.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan
LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari
upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan izin atas pemakaian hak
patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai
kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun
sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi.
Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk
melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation
yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum:
a.
USP 4.649.383: Driving
method untuk meningkatkan rasio kontras LCD.
b.
USP 5.760.855: Guard
wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD.
c.
USP 6.052.162: Formasi elektroda untuk meningkatkan
mutu display LCD.
d.
USP 7.027.024: Driving
device untuk meningkatkan mutu display
LCD.
e.
USP 7.057.689: LCD yang memiliki film optikal untuk
menghasilkan viewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan fase.
2.
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs
penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto, dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut.
3.
Grup Band Oasis Menuntut Ratusan
Situs Internet (1997)
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
4.
Pelanggaran Hak
Cipta Oleh Mahasiswa Monash University (Australia)
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa
dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40
yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).
5. Penjiplakan Tema Apple
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara.
Kasus Offense against Intellectual Property dalam masyarakat dapat dicegah dengan membuat regulasi baru yang sesuai agar masyarakat dapat terlindungi. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengurangi Offense against Intellectual Property, namun apabila masyarakat tidak mampu hidup mengikuti perkembangan teknologi informasi pada saat ini, dan tidak memiliki kemampuan mengidentifikasi informasi yang benar, maka hukum yang ada akan sia-sia.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Offense against
Intellectual Property tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah pemerintah segera membuat landasan
hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat. Pentingnya menambah
kesadaran masyarakat juga perlu dilakukan misalnya dengan sosialisasi, atau
kampanye tentang Offense against
Intellectual Property dan cara mencegahnya yang dilakukan secara rutin.
Kejahatan dalam internet memang tidak akan pernah hilang 100% hilang, tapi kita
bisa melakukan pencegahan dengan berhati-hati dalam berinternet.
DAFTAR PUSTAKA
- http://repository.unissula.ac.id/8546/4/BAB%20I_1.pdf
- https://mahasiswaeptik634149361.wordpress.com/2020/07/10/offense-against-intellectual-property/
- http://cybercrime-extortion.blogspot.com/2013/06/pengertian-extortion.html
- https://slideplayer.info/slide/12819548/
- https://media.neliti.com/media/publications/265570-kajian-peran-cyber-law-dalam-memperkuat-1af43a08.pdf
- https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf
- https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
- https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901/2845
- https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
- https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Jonathan%20Rosenoer%20(1997)%20membagi%20ruang,lain)%2C%20Regulation%20Internet%20Resource%20
- https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_ITE%20no%2011%20Th%202008.pdf





Komentar
Posting Komentar