MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DATA FORGERY

Kelas : 11.6A.39

Dellicia Hamara 11181171
Dini Indriani 11180851
Elismawaty Situmorang 11181388
Elok Amalia Pasunja 11180676
Hamasah Filistine 11181295
Vilda Apriliani 11181315

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Bogor
2021

================================================================================

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Adapun tema dari makalah ini, yaitu Data Forgery”.

Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, serta untuk kedepannya, semoga kami dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumnya sebagai referensi tambahan di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).


                                                                                    Bogor, 9 Juni 2021

                                                                                                                                    Penulis

================================================================================

DAFTAR ISI


Lembar Judul Makalah

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.2. Maksud dan Tujuan

1.3. Batasan Masalah

BAB II LANDASAN TEORI

2.1.  Definisi Data Forgery

2.2.  Cybercrime

    2.2.1. Jenis-Jenis Cybercrime

    2.2.2. Klasifikasi Cybercrime

    2.2.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime

2.3.  Cyberlaw

    2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw

    2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw

2.3.  Hukum tentang Data Forgery

 

BAB III     PEMBAHASAN

3.1.  Motif Terjadinya Data Forgery

3.2.  Praktik Kejahatan Data Forgery

3.3.  Penyebab Terjadinya Data Forgery

3.4.  Dampak Dari Data Forgery

3.5.  Penanggulangan Data Forgery

3.6.  Contoh Kasus Data Forgery

 

BAB IV     PENUTUP

4.1.  Kesimpulan

4.2.  Saran

 

DAFTAR PUSTAKA


================================================================================

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting, baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta, lebih banyak menggunakan komputer dan laptop yang kemudian disimpan di dalam sebuah database sehingga mempermudah dan mempercepat dalam pencarian data maupun dokumen-dokumen lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi. Namun dalam pemanfaatannya, hal tersebut juga memiliki resiko, yaitu terjadinya kejahatan pemalsuan data (Data Forgery).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian “Data” adalah keterangan yang benar dan nyata, atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian “Forgery” adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri. Dengan kata lain, Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem pada instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kita lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan data di Internet.


1.2.            Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :

1.                  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

2.                  Menambah wawasan tentang Data Forgery..

3.                  Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.

Sedangkan tujuan utama penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Fakultas Teknologi Informasi Prodi Sistem Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika kampus Bogor.

 

1.3.            Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, kami memfokuskan pada pembahasan Data Forgery, yaitu tentang motif, penyebab, dampak, dan penanggulangan dari kejahatan Data Forgery, beserta contoh kasusnya.


================================================================================

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Definisi Data Forgery

Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya. Sedangkan menurut Kamus Oxford, definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer”. Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah pemalsuan data atau dalam dunia cybercrime, Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce, dokumen-dokumen milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database, dan juga dokumen-dokumen penting lainnya yang terdapat di internet, dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.


2.2.            Cybercrime

Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.

Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker, dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Preventionof Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, terdapat dua istilah yang dikenal, yaitu:

1.                  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.

2.                  Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain..

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT, khususnya media internet. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber dayanya, baik berupa hardware dan software, maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya.


2.2.1.      Jenis-Jenis Cybercrime

Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:

1.                  Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Murni

Kejahatan murni merupakan tindak kriminal dimana kejahatan yang dilakukan dikarenakan oleh suatu motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan ke dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.

2.                  Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Abu-Abu

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit untuk menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.                  Cybercrime yang Menyerang Individu (Againts Person)

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba, ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: Pornografi, cyberstalking, dan lain sebagainya.

4.                  Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta atau Hak Milik (Againts Property)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau nonmateri.

5.                  Cybercrime yang Menyerang Pemerintah (Againts Government)

          Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek, dengan motif melakukan terror, membajak, ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism). 


2.2.2.   Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik:

1.                  Sifat kejahatan

2.                  Pelaku kejahatan

3.                  Modus kejahatan

4.                  Ruang lingkup kejahatan

5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan menjadi:

A.                Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

B.                Cybertrespass

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

C.                Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data komputer.

 

2.2.3.      Bentuk-Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1.                  Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja adalah suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

a.         Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

b.        Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2.                  Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Content)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3.                  Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.

4.                  Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5.                  Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6.                  Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7.                  Mata-Mata (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8.                  Cyber Squatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9.                  Cyber Typosquatting

Pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

 

2.3.            Cyberlaw

Cyberlaw secara harafiah berasal dari kata cyberspace law, yang berarti hukum dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan dengan individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan “Cyber Attack”. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cyberlaw merupakan hukum yang tidak dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian masalah hukum ditangani oleh badan hukum pada wilayah dimana kasus tersebut terjadi. Sedangkan dalam masalah hukum di dunia maya, tidak ada kejelasan tentang hukum yang ditetapkan pada sebuah kasus Cybercrime


2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber, namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya adalah:

1.                  Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

2.                  Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

3.                  Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.

Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

4.                  Hingga saat ini, di negara kita Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


2.3.2.      Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut:

1.                  Copy Right (Hak Cipta)

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.                  Trademark (Hak Merek)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3.                  Defamation (Pencemaran Nama Baik)

Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

4.                  Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)

Hate speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

5.                  Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)

a.        Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.

b.        Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer.

Virus menginfeksi file dengan ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya.

c.         Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, keberadaan data, dan sistem komputer.

Illegal access adalah ketika seseorang memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

6.                  Regulation Internet Resource (Pengaturan Sumber Daya Internet)

7.                  Privacy

Kerahasiaan pribadi (privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

8.                  Duty Care (Prinsip kehati-hatian)

Duty care adalah di mana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. Karena di internet sangat banyak sekali cyber crime, maka duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.

9.                  Criminal Liability

Criminal liability atau pertanggungjawaban pidana ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas pidananya atau tidak terhadap tindakan yang dilakukan itu. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung dua hal, yaitu harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, harus ada unsur melawan hukum, maka harus ada unsur Objektif.

Dan yang kedua adalah terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka ada unsur subjektif.

10.              Procedural Issues (Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain)

11.              Electronic Contract (kontrak elektronik dan ditanda tangan digital)

12.              Pornography

13.              Robbery (Pencurian)

14.              Consumer Protection (Perlindungan Konsumen)

15.              E-commerce, E-Government


2.4.        Hukum tentang Data Forgery

Dasar hukum tentang Data Forgery diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diantaranya adalah pasal-pasal berikut:

1.                  Pasal 30

a.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

b.        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

c.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

2.                  Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

3.                  Pasal 46

a.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

b.        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

c.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.                  Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


================================================================================

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.            Motif Terjadinya Data Forgery

Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Data Forgery diantaranya: 

  1. Mendapatkan keuntungan dengan cara memalsukan data pribadi dan nomor rekening dari korban untuk disalahgunakan.
  2. Memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang berada di internet.

 

3.2.            Praktik Kejahatan Data Forgery

Kejahatan Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Praktik kejahatan Data Forgery dapat dilakukan dengan dua cara, diantaranya:

1.                  Server Side (Sisi Server)

Server Side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah website palsu yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2.                  Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini lebih mudah dibandingkan dengan Server Side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah website palsu. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.

 

3.3.            Penyebab Terjadinya Data Forgery

Adapun beberapa faktor pendorong dari penyebab terjadinya Data Forgery sebagai berikut:

1.                  Faktor Politik

Pada faktor ini biasanya digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi mengenai lawan politiknya.

2.                  Faktor Ekonomi

Dikarenakan latar belakang ekonomi, orang bisa melakukan apa saja, terutama dengan kecanggihan teknologi saat ini membuat cybercrime seperti Data Forgery semakin mudah untuk dilakukan dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.                  Faktor Sosial Budaya

Untuk faktor sosial budaya terbagi menjadi beberapa aspek seperti berikut :

a.         Kemajuan Teknologi Informasi

Karena pada era ini teknologi semakin canggih dan mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen yang memungkinkan terjadinya cybercrime seperti Data Forgery.

b.        Sumber Daya Manusia

Untuk aspek sumber daya manusia disini biasanya karena sifat yang dimilikinya kurang begitu peduli akan etika menggunakan teknologi infomasi yang baik, sehingga menyeleweng dari sebagaimana mestinya.

c.         Komunitas Baru

Komunitas ini biasanya terbentuk karena memiliki visi misi yang sejalan, hal ini tentu berbahaya terutama jika suatu komunitas ini menggunakan kemampuan mereka dengan menyatukan apa yang telah mereka kuasai untuk kemudian digunakan dengan maksud memperkaya komunitas itu sendiri.

 

3.4.            Dampak Dari Data Forgery

Dampak Data Forgery diantaranya adalah:

  1. Menimbulkan rasa ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet, khususnya yang berbau opini.
  2. Merugikan orang lain ataupun kelompok, baik personal ataupun kolektif (korban).
  3. Mengganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju atau diserang.
  4. Timbulnya berita-berita palsu (hoax) pasca tragedi Data Forgery, seperti teori konspirasi, comedy sarcasm, dan lain sebagainya.
  5. Munculnya tren buruk (negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di suatu wilayah, yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu) setelah rentang waktu tertentu yang cukup lama.

 

3.5.            Penanggulangan Data Forgery

Upaya penanggulangan Data Forgery diantaranya adalah:

1.                  Perlu adanya cyberlaw, yaitu hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan seperti ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.                  Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.                  Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.                  Para pengguna diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum sebelum memasukkan data-datanya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

5.                  Ciri-ciri umum dari Data Forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, yaitu sebagai berikut :

a.         Verify Your Account

Jika verify nya meminta username, password, dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun apabila anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

b.        If You Don’t Respond Within 48 Hours, Your Account Will Be Closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

c.         Valued Customer

Karena email phising biasanya targetnya menggunakan random, maka email tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi kita harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

d.        Click The Link Below To Gain Access To Your Account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Bisa kita bayangkan jika password email kita diketahui banyak orang, yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui.


3.6.            Contoh Kasus Data Forgery

1. Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Dijerat UU ITE

Berhati-hatilah menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Jika tidak, Anda bisa terseret kasus hukum. Ini pula yang dialami Yogi Santani alias YS. Gara-gara menyebar foto palsu korban tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, Yogi berurusan dengan hukum.

Kini, statusnya sudah menjadi tersangka. Penyidik Mabes Polri menuduhnya melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabareskrim Sutarman mengatakan YS bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun.

Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 yang ternyata foto korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.

Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik’. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.

Penyidik intensif memeriksa Yogi. Hingga kemarin malam, penyidik belum melakukan penahanan karena Yogi dinilai cukup kooperatif. Buktinya, Yogi langsung menyerahkan diri. “Kita tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri dan gentleman lah. Kalau berbuat salah ya mengaku saja, dan bertanggungjawab,” ujar Sutarman.

Kasus ini, kata Sutarman, memberi contoh kepada publik agar tidak sembarangan menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Memuat gambar harus sesuai kenyataan. “Kalau kita akan meng-upload sesuatu ke media online atau sosial media lainnya itu adalah fakta yang sebenarnya baik gambar, video maupun keterangan yang ada di gambar itu. Karena kalau tidak sesuai dengan faktanya itu adalah melanggar undang-undang dan bisa dikenakan pidana,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat M Taufik menambahkan penyidik langsung menetapkan status tersangka pada pemeriksaan pertama terhadap Yogi. Yogi adalah seorang mahasiswa asal Lampung.

Dikatakan Taufik, penyidik masih mendalami motif pelaku menyebar foto palsu. “Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan belum bisa memberikan penjelasan yang lebih jauh. Sifatnya masih atas pengakuan yang bersangkutan,” tandasnya.

Yogi sendiri mengakui menyebarkan foto palsu itu. Tapi tanpa niat menyakiti perasaan keluarga korban. Ia meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat tersebarnya foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 itu. “Tanpa maksud apapun. Saya hanya sebagai ungkapan turut berbelasungkawa pada musibah itu,” ujarnya di ruang Humas Mabes Polri.

Diceritakan, Yogi mengunggah foto palsu pada Rabu (9/5) sekira pukul 18.00 WIB. Ia tak mengira perbuatannya bakal berurusan dengan hukum. Menurutnya gambar korban Sukhoi palsu itu sempat terpampang di media jejaring sosial selama dua jam. Namun setelah itu dihapus. “Saya langsung menutup twitter saya. Karena saya merasa dipojokkan dengan apa yang telah disampaikan kepada pemberi komentar. Jujur saya merasa takut di situ,” pungkasnya.


2. Kasus Penipuan melalui Pemalsuan Data Diri di Facebook

Kasus penipuan dapat terjadi dimana saja, salah satu nya melalui jejaring sosial seperti hal nya Facebook. Telah terjadi kasus pemalsuan indentitas yang dilakukan oleh seorang pria yang berinisial R.A yang menikahi seseorang berinisial M.U. Awal pertemuan mereka terjadi di Facebook dan R.A yang ternyata bergender lelaki mengaku dirinya bernama F.A.O yang bergender perempuan kepada M.U. Mereka berdua melakukan pertemuan dan akhirnya menikah.

Fransiska Anastasya, pria yang telah menjadi istri dan menipu Umar mengaku sebagai pramugari dan bekerja di Bandara Soekarno Hatta. Pengakuan ini ditulisnya melalui akun jejaring sosial Facebook.

Fransiska Anastasya Octaviany (Icha) alias Rahmat harus dijebloskan ke sel tahanan setelah memalsukan identitasnya agar bisa menikah dengan M. Umar. Aksi penipuan baru diketahui setelah enam bulan pernikahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Umar warga Jati Asih melapor ke Mapolsek Jatiasih Bekasi Jawa Barat pada Rabu (30/3/2011) lalu. Umar melaporkan istrinya yang bernama samaran Fransiska Anastasya. Istrinya itu ternyata laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulistio. Rahmat Sulistio pun sudah ditangkap hari itu juga.

Kapolsek Jatiasih AKP Karosekali mengatakan selama berumah tangga tersangka berprilaku layaknya seorang perempuan dan istri yang baik. Rahmat alias Fransiska ini selalu menggunakan jilbab dan pakaian lengkap wanita. “Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku selalu menggunakan pakaian tertutup untuk menyembunyikan bagian fisik tertentu,” katanya.


3. Pemalsuan Situs Berita

JAKARTA, KOMPAS.com, Kepolisian tengah mengusut kasus pemalsuan sejumlah situs berita. Situs tersebut menyebarkan informasi fiktif, bahkan fitnah. Pengusutan tersebut dilakukan tanpa menunggu laporan dari pemilik dan pengelola situs. ”Kami mulai menyelidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, seperti dikutip Kompas, Rabu (30/7/2014).

Setidaknya terdapat 10 situs berita dalam jaringan internet Indonesia dipalsukan untuk penyebaran informasi fiktif, bahkan fitnah. Pembaca diminta berhati-hati dengan mencocokkan alamat situs media arus utama dengan yang tertera.

Dari pengecekan dan penelusuran, situs-situs yang dibajak itu dikelola media massa arus utama, yakni Antaranews.com, Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com.

Tidak terlalu sulit untuk membedakan alamat situs media massa arus utama yang asli dan yang palsu. Alamat yang benar adalah Kompas.com, sedangkan yang palsu adalah Kompas.com--news.com.

Hal yang sama dialami situs lain. Kemiripannya adalah ada penambahan ”--news.com” di belakang alamat yang benar. Cukup mudah membedakan mana situs yang benar atau palsu. Pembaca diharapkan jangan percaya pada situs dengan alamat domain tambahan ”--news.com”.

Salah satu contoh, di Kompas.com--news.com ada informasi berjudul ”Ditemukan Kejanggalan Mengejutkan Data KPU di Situs Resmi”. Informasi ini tidak mencantumkan sumber berita sehingga tidak bisa dipercaya.

Saat dicek ke Kompas.com, berita itu tidak pernah ada. Pembaca yang tidak teliti bisa terkecoh dan memercayai informasi itu berasal dari Kompas.com sehingga merugikan redaksi Kompas.com. ”Informasi yang disebarkan situs palsu itu menyesatkan,” kata Pemimpin Redaksi Kompas.com Taufik H Mihardja.

Redaksi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatasi pemalsuan situs berita dan meminta Polri mengusut kasus ini. Hal senada dikatakan Pemimpin Redaksi Tempo.co Daru Priyambodo. Kemenkominfo diminta cepat melacak dan menutup situs palsu itu. ”Situs porno dan SARA cepat diblokir. Situs penyebar informasi sesat seharusnya juga segera ditutup,” katanya.

Daru mengatakan telah meminta tim teknologi informasi untuk mengecek situs-situs palsu itu sebagai bahan laporan ke Polri. Namun, yang paling penting, publik atau pembaca harus tahu dan waspada bahwa ada situs-situs pemalsu situs berita nasional guna penyebaran berita bohong.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, yang dihubungi mengatakan, pembuat situs palsu itu beriktikad buruk karena membuat alamat yang mirip situs asli, tetapi untuk menyiarkan disinformasi atau berita tidak akurat, tidak dipercaya, bahkan fitnah. ”Namun, efeknya agar publik terkecoh dan percaya sehingga ini kejahatan dalam informasi,” ucapnya.

Dewan Pers memantau situs-situs palsu itu dan meminta pengelola situs berita yang dirugikan untuk melapor. Dewan Pers meminta publik kritis dan teliti membaca informasi. Cek sumber berita ke situs-situs media massa arus utama agar tidak termakan fitnah.

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, kejahatan terhadap situs berita bukan pembajakan, melainkan membuat subdomain alamat palsu. Cara ini kerap terjadi pada kejahatan perbankan, yakni mengarahkan korban ke link situs internet banking palsu untuk menarik dana.

Menurut Ruby, kejahatan di internet tetap meninggalkan jejak sehingga bisa dilacak dan diatasi. Dari kasus ini, Kemenkominfo dan Polri patut menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Penegakan hukum tidak perlu menunggu laporan, bisa dilakukan kapan saja,” katanya.


4. Pemalsuan Website Bank (E-Banking BCA)

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). 

Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com, dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.


5. Kejahatan Kartu Kredit melalui Transaksi Online di Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).



================================================================================

BAB IV

PENUTUP

 

4.1              Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas, kita dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Data Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
  2. Kejahatan Data Forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
  3. Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.

 

4.2              Saran

Dari hasil pemaparan semua bab-bab di atas, penulis menyimpulkan saran yang bijak agar dapat terhindar dari kejahatan Data Forgery, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dalam menggunakan menggunakan e-commerce, kita harus lebih berhati-hati saat login dan memasukkan memasukkan password.
  2. Verifikasi account yang kita miliki secara hati-hati.
  3. Melakukan update terhadap username dan password secara berkala.

================================================================================

DAFTAR PUSTAKA


  1. https://media.neliti.com/media/publications/265570-kajian-peran-cyber-law-dalam-memperkuat-1af43a08.pdf
  2. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
  3. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901/2845
  4. https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
  5. https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Jonathan%20Rosenoer%20(1997)%20membagi%20ruang,lain)%2C%20Regulation%20Internet%20Resource%20(
  6. http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/apa-sih-data-forgery-itu-data-forgery.html
  7. https://www.scribd.com/doc/242248095/DATA-FORGERY-pdf
  8. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb47c35db7b0/penyebar-foto-palsu-korban-sukhoi-dijerat-uu-ite
  9. http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/kasus-penipuan-melalui-pemalsuan.html
  10. http://dataforgery-quinque.blogspot.com/2017/04/pemalsuan-situs-berita.html
  11. https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/15/contoh-kasus-data-forgery-5/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVOLUSI INDUSTRI 4.0