KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Adapun tema dari makalah ini, yaitu “Unauthorized Access to Computer System and Service”.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, serta untuk kedepannya, semoga kami dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumnya sebagai referensi tambahan di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
Bogor,
2 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Batasan Masalah
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service
2.2. Cybercrime
2.2.1. Jenis-jenis Cybercrime
2.3. Cyberlaw
2.3.1. Ruang Lingkup Cyberlaw
2.3. Hukum Unauthorized Access to Computer System and Service
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
3.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to ComputerSystem and Service
3.3. Dampak Dari Unauthorized Access to Computer System and Service
3.4. Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service
3.5. Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer System and Service
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kebutuhan teknologi jaringan komputer yang semakin meningkat tentunya
membawa banyak perubahan di beberapa Negara. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui teknologi jaringan komputer (internet), kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan mengalami pertumbuhan yang pesat, serta
menembus berbagai batas negara. Dengan perkembangan teknologi jaringan komputer
yaitu internet, kita dapat mengetahui kegiatan pasar di dunia selama 24 jam, dan
melalui dunia internet, apapun dapat dilakukan.
Dari dunia maya ini, tentunya dapat diambil sisi positif dan sisi
negatifnya. Salah satu sisi positif yang dapat diambil adalah internet sebagai
media komunikasi yang paling banyak digunakan, dimana setiap pengguna internet
dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia, mulai dari
anak-anak hingga dewasa. Dan salah satu dampak negatifnya yaitu dengan
kemunculan suatu jenis kejahatan yang disebut dengan Unauthorized Access to Computer System and Service, yaitu kejahatan
melalui jaringan internet yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi
internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti hacking beberapa situs, pencurian kartu kredit, dan menyadap
tranmisi data orang lain, misalnya memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized
Access Computer and Service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
- Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
- Menambah wawasan tentang Unauthorized Access to Computer System and Service.
- Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Sedangkan
tujuan utama penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
(EPTIK) pada Fakultas Teknologi Informasi Prodi Sistem Informasi Akuntansi
Universitas Bina Sarana Informatika kampus Bogor.
1.3.
Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, kami memfokuskan pada pembahasan Unauthorized Access to Computer System and Service, yaitu tentang motif, penyebab, dampak, dan penanggulangan dari kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service, beserta contoh kasusnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Definisi
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya untuk
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet dan intranet.
Menurut Eliasta (Eliasta
Ketaren, 2016) Unauthorized Acces to
Computer System and Service merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
Adapun Andi Hamzah (1989)
dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer”, mengartikan bahwa “Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”. Maka secara ringkas dapat dikatakan bahwa Unauthorized Access to Computer System and Service adalah sebuah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer, dan telekomunikasi untuk membuka atau
menggakses suatu sistem seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker, dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.
Dalam
dua dokumen Kongres PBB mengenai The
Preventionof Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada
tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, terdapat dua istilah yang
dikenal, yaitu:
1. Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime,
yaitu perilaku ilegal atau
melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer
atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal atau
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime adalah suatu tindakan
criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi
karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT, khususnya media
internet. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana
sumber dayanya, baik berupa hardware dan software, maupun pengguna teknologi
yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya
keamanan di dunia maya.
2.2.1.
Jenis-Jenis Cybercrime
Berdasarkan
motif kegiatannnya, cybercrime dapat
digolongkan sebagai berikut:
1.
Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Murni
Kejahatan
murni merupakan tindak kriminal dimana
kejahatan yang dilakukan dikarenakan oleh suatu motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming)
juga dapat dimasukkan ke dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana.
2.
Cybercrime sebagai
Tindakan Kejahatan Abu-Abu
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit untuk menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan,
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya
adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
3. Cybercrime yang Menyerang Individu (Againts Person)
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba, ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: Pornografi, cyberstalking, dan lain sebagainya.
4. Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta atau Hak Milik (Againts Property)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau nonmateri.
5.
Cybercrime yang Menyerang Pemerintah (Againts Government)
Kejahatan
yang dilakukan dengan “pemerintah” sebagai objek, dengan motif melakukan terror,
membajak, ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).
2.2.
Cyberlaw
Cyberlaw secara harafiah berasal dari
kata cyberspace law, yang berarti hukum
dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan
dengan individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya.
Pada umumnya cyberlaw diasosiasikan dan
dipublikasikan di internet.
Cyberlaw
merupakan hukum yang tidak dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia
nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos
batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian masalah
hukum ditangani oleh badan hukum pada wilayah dimana kasus tersebut terjadi.
Sedangkan
dalam masalah hukum di dunia maya, tidak ada kejelasan tentang hukum yang ditetapkan
pada sebuah kasus Cybercrime. Seperti
misalnya seorang Hacker yang
berkewargan A, meng-Hack sebuah situs pada negara B, dan kejadian ini dilakukan
di negara C. Kita yang awam hukum tentunya akan mempertanyakan, hukum di negara
mana yang akan dipakai. Dari sudut pandang itulah, muncul pemikiran, bahwa harus
ada suatu landasan hukum yang mengatur segala hal yang menyangkut pemakaian dan
pemanfaatan dunia maya.
2.3.1.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam cyber law - The Law of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law sebagai berikut:
1.
Copy
Right (Hak Cipta)
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya,
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Trademark
(Hak Merek)
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3.
Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagai
pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel
(tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama
baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander
adalah oral defamation (fitnah secara
lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara
tertulis). Dalam
bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Penghinaan atau defamation secara
harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
4.
Hate
Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)
Hate speech dalam arti hukum adalah
perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat
memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak
pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
5.
Hacking,
Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap
fasilitas komputer)
a.
Hacking merupakan
aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan
tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
b.
Virus adalah program yang
dibuat oleh seorang programmer yang
bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus
menginfeksi file dengan ekstensi
tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya.
c.
Illegal
access merupakan kejahatan dunia maya yang
berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, keberadaan data,
dan sistem komputer.
Illegal access adalah ketika seseorang
memasuki suatu sistem jaringan komputer secara
tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain.
6.
Regulation
Internet Resource (Pengaturan Sumber Daya Internet)
7.
Privacy
Kerahasiaan
pribadi (privacy) adalah kemampuan
satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan
personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri
mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
8.
Duty
Care (Prinsip kehati-hatian)
Duty care adalah di mana seseorang
atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. Karena
di internet sangat banyak
sekali cyber crime, maka duty care (prinsip kehati-hatian) itu
sangat diperlukan.
9.
Criminal
Liability
Criminal
liability atau pertanggungjawaban pidana ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut
dapat dipertanggungjawabkan atas pidananya
atau tidak terhadap tindakan yang dilakukan itu. Dengan demikian, seseorang
mendapatkan pidana tergantung dua hal,
yaitu harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain,
harus ada unsur melawan hukum, maka harus ada unsur Objektif.
Dan
yang kedua adalah terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau
kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan
hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka ada unsur subjektif.
10.
Procedural
Issues (Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan
lain-lain)
11.
Electronic
Contract (kontrak elektronik dan ditanda tangan
digital)
12.
Pornography
13.
Robbery
(Pencurian)
14.
Consumer
Protection (Perlindungan Konsumen)
15.
E-commerce,
E-Government
2.4. Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System and Service
Dasar Hukum Cyber Crime-UNAUTHORIZED ACCESS: Bunyi pasal 406 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
UU ITE Tahun 2008:
1.
Pasal 30
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
c.
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan (cracking, hacking,
illegal access).
2.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
3. Pasal 46
a.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b.
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Undang-undang No.25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Tahun 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Motif
Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Adapun maksud atau motif
pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access to Computer System and Service diantaranya:
1.
Sabotase sistem.
2.
Mencoba keahlian dalam menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
3.
Spamming,
pencurian data penting, pemalsuan kartu kredit, virus, dan lain sebagainya.
4. Sebagian besar kejahatan komputer
dilakukan oleh sindikat, namun ada pula yang dilakukan oleh perseorangan yang
begitu rapi sehingga sulit terdeteksi.
3.2.
Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service
Terdapat beberapa hal
yang menyebabkan semakin maraknya kejahatan komputer berupa Unauthorized Access to Computer System and
Service, diantaranya:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer.
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
3.3.
Dampak
Dari Unauthorized Access to Computer System and Service
Dampak Unauthorized Acces to Computer System &
Service Terhadap Negara:
- Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
- Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
- Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opini publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
- Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
- Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset
dari Clear Commerce Inc, sebuah
perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun
2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder
terbanyak di dunia setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi
para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui
internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang
pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
3.4.
Penanggulangan
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Upaya Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and
Service:
1.
Mengamankan sistem
- Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
- Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
- Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
- Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and
Service adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.
Perlunya Cyberlaw
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
- Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
- Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI di negara Indonesia masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
- Hingga saat ini, di negara kita Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain.
4.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
- Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet.
- Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
5.
Menambah personil tenaga
ahli ke dalam cyberpolice.
6.
Meningkatkan pengawasan
pemerintah terhadap cybercrime.
7.
Peningkatan standar
pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar
internasional.
8. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan pembobolan sistem atau cybercrime lainnya.
9. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
10. Meningkatkan kerja sama
antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan sistem
atau cybercrime lainnya.
11.
Modernisasi hukum pidana
nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut.
3.5.
Contoh
Kasus Unauthorized Access
to Computer System and Service
1.
Kasus
Pembobolan Situs http://www.kpu.go.id
Pada pemilu 2004 lalu,
ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi
penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh
seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu
namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini
dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada
awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini
adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat
terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address)
ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka
ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara
Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
a.
Modus
dan Motif Pembobolan Situs KPU
Adapun modus dari
tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized
Access to Computer System and Service”. Ketika Dani berhasil ditangkap
kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI)
PT. Danareksa itu mengaku bahwa motif ia melakukan pembobolan situs KPU ini
karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul
Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI
seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes
sistem keamanan server KPU.
2.
Terkuaknya
Ribuan Dokumen Rahasia Negara-Negara di Dunia, terutama Amerika Serikat, oleh
Situs Nirprofit Independen WikiLeaks yang Menimbulkan Kontroversi Luar Biasa.
Banyak pihak khawatir,
kebocoran dan penyebaran kawat diplomatik yang memuat dokumen-dokumen sangat
rahasia antarpejabat tingkat tinggi, termasuk para diplomat, kelak memicu
kekacauan dan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi
diplomatik global.
Terkait dengan Indonesia,
WikiLeaks menengarai telah mengantongi lebih dari 3.000 dokumen rahasia atau
laporan diplomatik Amerika Serikat yang dikirim ke dan dari Kedutaan Besar
Amerika Serikat di Jakarta dan konsulat jenderal di Surabaya. Tiga dokumen
telah dirilis, antara lain mengungkapkan Program Pelatihan dan Pendidikan
Militer Internasional bagi Indonesia pascatragedi Santa Cruz yang disebut-sebut
melibatkan TNI/Kopassus, serta intervensi Amerika Serikat dalam proses
referendum Timor Timur pada 1999 yang bermuara pada lepasnya wilayah itu dari
Indonesia.
3.
Saat
Masalah Timor Timur Menjadi Isu Hangat di Tingkat Internasional, Beberapa
Website Milik Pemerintah RI dirusak oleh Hacker
(Kompas, 11/08/1999).
Hacker
telah berhasil menembus masuk ke dalam database
berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang bergerak dibidang e-commerce,
yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
4.
Pencurian
Dokumen Saat Utusan Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang Dipimpin
Menko Perekonomian Hatta Rajasa Berkunjung di Korea Selatan.
Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
5.
Pembajakan
Situs Web KPU Tahun 2009
Web resmi KPU kpu.go.id
Sabtu 15 Maret 2009 pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian
situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah
berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You
There?”.
Pengurus situs web
kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id sehingga tidak bisa diakses oleh
publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai
persiapan Pemilu 2009.
6.
Pembajakan
Situs Presiden SBY
Situs resmi mantan
Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu http://www.presidensby.info
berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya
menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya. Dalam
situs SBY tampak bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam, serta tulisan
“! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.” Wildan Yani
Ashari melakukan aksi meretas situs SBY dengan cara masuk ke laman http://www.jatirejanetwork.com dimana
situs presidensby.info ber-hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan memasuki http://www.jatirejanetwork.com dengan
teknik SQL Injection atau Injeksi SQL.
Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman http://www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www.techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.
Pada pukul 22.45 WIB,
Wildan menggunakan akun melalui jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file
HTML Jember Hacker Team. Sehingga pengakses ketika membuka www.presidensby.info yang
sebenarnya yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
Dari Contoh kasus cybercrime yang di lakukan oleh Wildan
Yani Ashari dengan melakukan aksi “Meretas Situs SBY”. Termasuk dalam jenis Cybercrime “Unauthorized Access to Computer System and Service” dimana Wildan
melakukan aksi dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Dengan maksud menyabotase atau melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya.
7.
Website
Berita TV One Terkena Deface oleh Hacker lokaltvonedeface-2
Perubahan paksa halaman depan website TV One tersebut seolah-olah dilakukan oleh Ketua PSSI, Nurdin Halid dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Para hacker tersebut juga menampilkan username serta password database dari TV One. Terakhir, mereka membelokkan moto dari website berita salah satu televisi swasta ini. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker. Sisi negatifnya, website yang di-hack akan lumpuh untuk beberapa saat. Akan tetapi, sisi baiknya, kita diingatkan untuk selalu mem-backup isi server kita dan meningkatkan tingkat keamanannya, misalnya dengan menggunakan firewall pada server.
8.
Server
BMKG Terkena Hack
Dikutip melalui Detiknet,
Jakarta, Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya
yang berisi data kualitas udara PM10 diretas. Peretasan ini, menurut BMKG,
mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak
bekerja. Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem
pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan. Alhasil mereka harus
mengunggah hasil pengukuran polutannya secara manual.
9.
Pembocoran
Puluhan Juta Data Pengguna Tokopedia
Diambil dari artikel
situs asumsi.co pada awal bulan Mei 2020, seorang peretas membocorkan data
puluhan juta pengguna yang terdaftar di Tokopedia, toko daring terbesar di
Indonesia. Informasi ini pertama dibeberkan oleh @underthebreach, sebuah akun
pemantau kebocoran data global. Dalam artikel disebutkan bahwa peretas
diketahui memiliki setidaknya 15 juta data pengguna, dimana data tersebut
diperoleh pada Maret 2020. Lembaga ELSAM menelusuri dan akhirnya mengetahui
bahwa kebocoran data pengguna dipastikan terjadi atas 12.115.583 akun
Tokopedia.
Namun ternyata, masih dengan sumber yang sama, @underthebreach, mengabarkan bahwa peretas tersebut memiliki setidaknya 91 juta data pengguna Tokopedia dan memperjual belikan data tersebut melalui Dark Web. Penelusuran dari situs teknologi ZDNet mendapati bahwa berkas tersebut berupa database dump PostgreSQL, dan berisi informasi seperti nama lengkap pengguna, surel, nomor telepon, tanggal lahir, informasi profil Tokopedia, dan kata sandi akun yang telah di- hash.
Perkara terakhir inilah
yang mendorong sang peretas membagikan data tersebut ke forum. Seperti
diterangkan Liputan6, hash adalah fungsi yang digunakan untuk mengamankan basis
data seperti nama pengguna dan kata sandi. Semisal suatu akun memiliki kata
sandi “Asumsi”, melalui algoritma hash kata sandi tersebut dikonversi menjadi
“3!308f??8”. Sederhananya, hash
adalah kata sandi untuk kata sandi. Bila seseorang memiliki akses atau berhasil
membobol hash tersebut, kata sandi
sesungguhnya akan dibeberkan. Sejauh ini, sang peretas mengaku belum berhasil
menemukan hash untuk membobol puluhan
juta akun Tokopedia tersebut. Oleh karena itulah ia membagikannya ke forum,
dengan harapan peretas lain akan berhasil melanjutkan pekerjaannya.
Persoalan lain adalah Tokopedia
dinilai lamban memberitahu publik bahwa terjadi kebocoran terhadap data mereka.
“Tokopedia belum mengakui, mereka baru bilang ada “upaya” peretasan,” kritik
Lintang Setianti, peneliti ELSAM. “Padahal datanya sudah tersebar luas di Dark
Web. Kalau kamu periksa melalui situs yang bisa mengecek apakah surelmu dibobol
seperti haveibeenpwned.com, kamu bisa tahu bahwa surel banyak orang sudah
diretas.”
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan bahwa Unauthorized Access to Computer System and Service
adalah kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan internet, yaitu
dimana sarana yang digunakan bukan hanya komputer melainkan juga teknologi,
sehingga pelaku yang melakukan kejahatan ini perlu wawasan yang luas tentang
teknologi dan perlu proses belajar. Motif pelaku melakukan kejahatan ini karena
suatu alasan yang bermakna ataupun tidak bermakna. Kejahatan ini juga bisa
timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.
Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2
Saran
Berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System and Service
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized Access to Computer
and Service pada umumnya, dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global, maka perlu
mempertimbangkan draft internasional.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan
Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian.
================================================================================
DAFTAR PUSTAKA
- https://system-access.blogspot.com/2014/06/penyebab-unauthorized-access-to.html
- https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/unauthorized-acces-to-computer-system-and-service/
- https://system-access.blogspot.com/2014/06/upaya-penanggulangan-unauthorized.html
- https://nidzanime24.blogspot.com/2020/12/tugas-eptik-pertemuan-13.html
- https://thismineok.wordpress.com/2020/05/22/unauthorized-access-to-computer-system-and-service/
- https://kunylutfannadiyya.wordpress.com/2020/06/04/makalah-unauthorized-access-to-computer-system-and-service/
- https://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/19/contoh-kasus-unauthorized- access-to-computer-system-and-service/
- https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/unauthorized-access/contoh- kejahatan-unauthorized-access/
- http://yusran93.blogspot.com/2019/11/makalah-unauthorized-access-to- computer.html
- https://mahasiswaeptik634149361.wordpress.com/2020/05/29/unauthorized- access-to-computer-system-and-service/

Komentar
Posting Komentar