MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


Kelas : 11.6A.39

Dellicia Hamara 11181171
Dini Indriani 11180851
Elismawaty Situmorang 11181388
Elok Amalia Pasunja 11180676
Hamasah Filistine 11181295
Vilda Apriliani 11181315

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Bogor
2021


================================================================================

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Adapun tema dari makalah ini, yaitu Cyber Sabotage and Extortion”.

Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, serta untuk kedepannya, semoga kami dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi pembaca pada umumnya sebagai referensi tambahan di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).


                                                                                    Bogor, 22 Juni 2021

                                                                                                                                    Penulis


================================================================================

DAFTAR ISI


Lembar Judul Makalah

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.2. Maksud dan Tujuan

1.3. Batasan Masalah

BAB II LANDASAN TEORI

2.1.  Definisi Cyber Sabotage and Extortion

2.2.  Cybercrime

    2.2.1. Jenis-Jenis Cybercrime

    2.2.2. Klasifikasi Cybercrime

    2.2.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime

2.3.  Cyberlaw

    2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw

    2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw

2.3.  Hukum tentang Cyber Sabotage and Extortion

 

BAB III     PEMBAHASAN

3.1.  Motif Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion

3.2.  Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion

3.3.  Dampak Dari Cyber Sabotage and Extortion

3.4.  Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion

3.5.  Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

 

BAB IV     PENUTUP

4.1.  Kesimpulan

4.2.  Saran

 

DAFTAR PUSTAKA


================================================================================

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat, selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembangannya. Melalui internet apapun bisa dilakukan dengan mudah, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan cybercrime.

Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai “the new form of anti-social behavior”. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (Information Technology Association of Canada).

Kasus kejahatan cybercrime juga terjadi di Indonesia, seperti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, dan menyadap tranmisi data milik orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah cybercrime dan khususnya tentang Cyber Sabotage and Extortion.


1.2.            Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :

1.                  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

2.                  Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage and Extortion.

3.                  Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.

Sedangkan tujuan utama penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) pada Fakultas Teknologi Informasi Prodi Sistem Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika kampus Bogor.

 

1.3.            Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, kami memfokuskan pada pembahasan Cyber Sabotage and Extortion, yaitu tentang motif, penyebab, dampak, dan penanggulangan dari kejahatan Cyber Sabotage and Extortion, beserta contoh kasusnya.


================================================================================

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Definisi Cyber Sabotage and Extortion

Cyber Sabotage and Exortion dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb (logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kumpulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi yang dimaksud ditemui, logik mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aksi tak diotorisasi), virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seorang individu memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan cara mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti, atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Pemerasan melibatkan persetujuan korban, tetapi tetap melanggar hukum, dan karena itu dianggap sebagai kejahatan.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut sebagai cyber terrorism.


2.2.            Cybercrime

Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.

Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker, dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Preventionof Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, terdapat dua istilah yang dikenal, yaitu:

1.                  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.

2.                  Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain..

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT, khususnya media internet. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber dayanya, baik berupa hardware dan software, maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya.


2.2.1.      Jenis-Jenis Cybercrime

Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:

1.                  Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Murni

Kejahatan murni merupakan tindak kriminal dimana kejahatan yang dilakukan dikarenakan oleh suatu motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan ke dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.

2.                  Cybercrime sebagai Tindakan Kejahatan Abu-Abu

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit untuk menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.                  Cybercrime yang Menyerang Individu (Againts Person)

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba, ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: Pornografi, cyberstalking, dan lain sebagainya.

4.                  Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta atau Hak Milik (Againts Property)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau nonmateri.

5.                  Cybercrime yang Menyerang Pemerintah (Againts Government)

          Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek, dengan motif melakukan terror, membajak, ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism). 


2.2.2.   Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik:

1.                  Sifat kejahatan

2.                  Pelaku kejahatan

3.                  Modus kejahatan

4.                  Ruang lingkup kejahatan

5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan menjadi:

A.                Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

B.                Cybertrespass

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

C.                Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data komputer.

 

2.2.3.      Bentuk-Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1.                  Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa izin dan dengan sengaja adalah suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

a.         Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

b.        Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2.                  Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Content)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3.                  Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.

4.                  Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5.                  Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6.                  Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7.                  Mata-Mata (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8.                  Cyber Squatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9.                  Cyber Typosquatting

Pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

 

2.3.            Cyberlaw

Cyberlaw secara harafiah berasal dari kata cyberspace law, yang berarti hukum dunia maya. Yaitu suatu aspek hukum yang mengatur setiap aspek yang berhubungan dengan individu atau subjek yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi dunia maya. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan “Cyber Attack”. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cyberlaw merupakan hukum yang tidak dapat disamakan dengan hukum yang berlaku di dunia nyata. Hal itu dapat terjadi mengingat aplikasi internet sendiri yang menerobos batas wilayah dan waktu. Dalam hukum yang ada di dunia nyata, penyelesaian masalah hukum ditangani oleh badan hukum pada wilayah dimana kasus tersebut terjadi. Sedangkan dalam masalah hukum di dunia maya, tidak ada kejelasan tentang hukum yang ditetapkan pada sebuah kasus Cybercrime


2.3.1. Pentingnya Pengadaan Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber, namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya adalah:

1.                  Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

2.                  Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

3.                  Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP.

Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

4.                  Hingga saat ini, di negara kita Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


2.3.2.      Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam cyber law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law sebagai berikut:

1.                  Copy Right (Hak Cipta)

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.                  Trademark (Hak Merek)

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3.                  Defamation (Pencemaran Nama Baik)

Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

4.                  Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, dan Penistaan)

Hate speech dalam arti hukum adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukkan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

5.                  Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)

a.        Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.

b.        Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer.

Virus menginfeksi file dengan ekstensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg, dan lain sebagainya.

c.         Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, keberadaan data, dan sistem komputer.

Illegal access adalah ketika seseorang memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

6.                  Regulation Internet Resource (Pengaturan Sumber Daya Internet)

7.                  Privacy

Kerahasiaan pribadi (privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

8.                  Duty Care (Prinsip kehati-hatian)

Duty care adalah di mana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. Karena di internet sangat banyak sekali cyber crime, maka duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.

9.                  Criminal Liability

Criminal liability atau pertanggungjawaban pidana ini dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas pidananya atau tidak terhadap tindakan yang dilakukan itu. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pidana tergantung dua hal, yaitu harus ada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain, harus ada unsur melawan hukum, maka harus ada unsur Objektif.

Dan yang kedua adalah terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka ada unsur subjektif.

10.              Procedural Issues (Yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dan lain-lain)

11.              Electronic Contract (kontrak elektronik dan ditanda tangan digital)

12.              Pornography

13.              Robbery (Pencurian)

14.              Consumer Protection (Perlindungan Konsumen)

15.              E-commerce, E-Government


2.4.        Hukum tentang Cyber Sabotage and Extortion

Dasar hukum tentang Cyber Sabotage and Extortion diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diantaranya adalah pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
  2. Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
  3. Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” yang berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang  memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. 

================================================================================

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.            Motif Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion

Berikut adalah beberapa hal dan motif yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan Cyber Sabotage and Extortion:

  1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog untuk menciptakan keributan.
  2. Mengganggu dan menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
  3. Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
  4. Menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer.

 

3.2.            Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion

Faktor-faktor penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion adalah sebagai berikut:

  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer.
  3. Cybercrime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan, tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
  4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
  5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

 

3.3.            Dampak Dari Cyber Sabotage and Extortion

Dampak dari Cyber Sabotage and Extortion diantaranya adalah:

  1. Mengganggu masyarakat dengan timbulnya berita-berita palsu (hoax), informasi negatif atau berbahaya.
  2. Merugikan orang lain atau kelompok, baik itu personal atau kolektif.
  3. Mengganggu bahkan menghentikan sistem jaringan komputer orang lain atau instansi yang diserang.
  4. Menyesatkan masyarakat atau pihak yang berwenang mengenai identitas seseorang sehingga dapat merusak reputasi seseorang maupun menyembunyikan identitas seorang kriminal.


3.5.            Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion

Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini adalah cara penanggulangan kejahatan Cyber Sabotage and Extortion:

  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  5.  Rutin melakukan update, upgrade, dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
  6. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
  7. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
  8. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface tinggal menggunakan data backup.
  9. Melindungi server dengan firewall dan IDS.
  10. Meningkatkan kerja sama antar Negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.


3.6.            Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

1.                  Data Manual Minimalisir Adanya Sabotase Suara Dalam Pemilu (2015)


Jakarta, HanTer - Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Maskurudin Hafidz menilai mekanisme penyimpanan suara pemilihan umum (pemilu) secara digital atau masuk dalam drive online sangat rentan. Karena berpotensi di hack atau diambil dengan tanpa izin atau secara tidak sah dengan menggunakan teknologi canggih. "Satu sisi sistem digital dan online memudahkan untuk diakses tetapi sisi lain juga potensi untuk diambil secara ilegal," ujar Maskurudin saat dihubungi Harian Terbit, Rabu (8/4/2015).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dalam proses melakukan dokumentasi data digital, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga publik manapun harus dimulai dengan data manual sebagai data dasar dan kemudian dimasukkan dalam digital. "Penggabungan proses ini untuk menghindari adanya perubahan yang disengaja oleh pihak yang akan misalnya ingin merusak sistem," terangnya.

Maskurudin berpandangan yang terjadi di pemilu presiden (pilpres) 2014, data-data yang dihimpun KPU seperti rekapitulasi C1, itu dibuat pertama-tama secara manual di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk didigitalisasi dan diuplod di laman KPU.

Terkait dengan langkah politikus Partai NasDem, Akbar Faisal yang membeberkan perihal kecurangan penyadapan hasil suara dalam pilpres 2014, pihaknya menyarankan agar dalam menghimpun suara KPU menggunakan cara manual.

Lebih lanjut Maskurudin mengimbau, kedepan, memang terdapat bahaya bila seluruh proses dokumentasi hanyak berdasarkan digital dan online karena dapat ke hack atau semacamnya. "Proses dokumentasi secara manual tetap akan menjadi penjagaan paling baik. Setelah itu aspek publikasi mendasarkan data manual tersebut," tutupnya.

 

2.                  Kasus Pemerasan Terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Edi Syahputra, salah satu administrator akun Twitter @triomacan2000. Edi dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa, mengembalikan barang bukti berupa telepon seluler dan uang Rp 49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp 5.000.

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Edi, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2014. Selain dalam perkara itu, ketiga terdakwa menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar, senilai Rp 358 juta.

 

3.                  Terjadinya perubahan dalam website KPU

Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam http://www.kpu.go.ig. Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).



================================================================================

BAB IV

PENUTUP

 

4.1              Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemaparan dari bab-bab sebelumnya, dapat kami simpulkan bahwa Cyber Sabotage and Extortion merupakan kejahatan komputer yang timbul dari dampak negatif pengembangan aplikasi internet dan disertai dengan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Kejahatan ini juga berpengaruh terhadap keamanan Negara.

 

4.2              Saran

Dari hasil pemaparan seluruh bab di atas, kami dapat menyimpulkan saran yang bijak agar dapat terhindar dari Cyber Sabotage and Extortion, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan keamanan sistem jaringan komputer nasional dengan standar internasional.
  2. Selalu melakukan update, upgrade, dan patch pada sistem operasi dan seluruh aplikasi yang digunakan.
  3. Melihat services yang aktif dan mematikan services yang tidak perlu.
  4. Melakukan back up data, file atau dokumen yang penting.


================================================================================

DAFTAR PUSTAKA


  1. http://abdullahalmusyarofah.blogspot.com/2015/11/cyber-sabotage-dan-extortion.html
  2. http://digilib.uinsgd.ac.id/9149/1/4_bab1.pdf
  3. http://cybercrime-extortion.blogspot.com/2013/06/pengertian-extortion.html
  4. https://slideplayer.info/slide/12819548/
  5. https://media.neliti.com/media/publications/265570-kajian-peran-cyber-law-dalam-memperkuat-1af43a08.pdf
  6. https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
  7. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901/2845
  8. https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
  9. https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Jonathan%20Rosenoer%20(1997)%20membagi%20ruang,lain)%2C%20Regulation%20Internet%20Resource%20(
  10. https://niswatulsite.wordpress.com/cyber-crime/cyber-espionage-sabotage-and-extortion/#:~:text=UU%20yang%20mengatur%20tentang%20cyber,menjadi%20tidak%20bekerja%20sebagaimana%20mestinya.%E2%80%9D
  11. https://rachmatsutanto.wordpress.com/2019/12/11/makalah-cyber-sabotage-and-extortion/
  12. https://cybersabotageeptik.weebly.com/pengertian-cyber-sabotage-and-extortion.html
  13. https://mahasiswaeptik634149361.wordpress.com/2020/07/04/cyber-sabotage-and-extortion/
  14. https://erdinkris.wordpress.com/2020/07/04/cyber-sabotage-dan-extortion/
  15. https://cyber-sabotage-extortion-bsi.blogspot.com/2015/05/contoh-kasus-cyber-sabotage-and.html


Komentar